Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional,
kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia
sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Kebudayaan nasional adalah kebudayaan
yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP
MPR No.II tahun 1998, yakni:
“Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya
dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia
Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta
diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam
segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan
pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti
dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi Masyarakat Pendukungnya,
Semarang: P&K, 199”
Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara
adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk
pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih
dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi
nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh
Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari
suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan
menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk
pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa
menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili
identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan
penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia
sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional
terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat
yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan
daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara
gamblang.Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk
mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa,
ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di
daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri
dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki
makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur
pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara
nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan
asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar